Pilkada Ogan Ilir 2020

Calon yang Diusung Partainya di OI Didiskualifikasi, Waketum DPP Golkar Ultimatum Bawaslu dan KPU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Selain kepada kedua paslon, surat diskualifikasi berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir itu juga telah disampaikan ke KPU Sumatera Selatan.

Begitu juga dengan KPU RI yang telah menerima surat yang membatalkan pencalonan Ilyas-Endang tersebut.

"Kami sudah sampaikan juga ke KPU Sumsel dan KPU RI," tandas Massuryati.

Sebelumnya, KPU Ogan Ilir resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

Hal ini disampaikan langsung Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Senin (12/10/2020) malam.

Keputusan KPU ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi yang diberikan Bawaslu Ogan Ilir.

"Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Massuryati kepada wartawan di kantor KPU Ogan Ilir, Indralaya.

Rekomendasi ini, lanjut Massuryati, disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu.

"Setelah tujuh hari setelah rekomendasi diserahkan, hari ini merupakan hari terakhir KPU Ogan Ilir menyampaikan rekomendasi Bawaslu tersebut," kata Massuryati.

Adapun keputusan KPU Ogan Ilir terkait diskualifikasi paslon nomor urut 2 yakni :

Kesatu : Menetapkan pembatalan pasangan calon sebagai peserta pemilihan serentak bupati dan wakil bupati tahun 2020 berupa sanksi administrasi pembatalan pasangan calon.

Kedua : Pasangan calon dikenakan sanksi administrasi pembatalan pasangan calon dimaksud dalam diktum kesatu pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak nomor urut 2, tidak diikutkan dalam peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir Tahun 2020.

Berita Terkini