Dia menjelaskan, petugas menghentikan kendaraan baik dari arah Kota Lubuklinggau menuju Provinsi Jambi atau sebaliknya.
Kemudian petugas memasang spanduk berisi tulisan imbauan tentang pencegahan lakalantas di belakang kendaraan tersebut.
Petugas berpesan kepada pengendara agar mampir ke kantor polisi yang berada di wilayah perbatasan untuk melepas spanduk yang dipasang tadi.
"Nah setelah dilepas dari mobil tadi, lalu petugas menghentikan kendaraan lain dari arah berlawanan untuk dipasang spanduk itu juga, begitu lah seterusnya," kata Sadeli.