TRIBUNSUMSEL.COM- Kisah asmara terlarang kembali terjadi. Kali ini melibatkan seroang ayah bersama anak tirinya.
Akibat kasus ini, pria berinisial A (40) harus diamakan di Polres Lingga, Provinsi Kepri.
Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
Pria berinisial A diduga tega berbuat tak sepantasnya kepada anak tirinya yang berinisial Y (15).
Yang mengejutkan, cinta terlarang itu terungkap setelah hampir 3 tahun lamanya.
Kini, pria 40 tahun itu mendekam di penjara Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban yang tidak terima membuat laporan ke polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Lingga bergerak dan mengetahui keberadaan A di kawasan Pasir Kuning.
Ia kemudian dibekuk di rumahnya di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (6/10) sekira pukul 10 malam.
"Dari keterangan sementara, aksi itu sudah terjadi sejak akhir 2017 sampai sekitar September 2020 di kamar sebuah rumah.
Ibu korban yang mengetahui hal itu tidak terima, membuat laporan ke polisi," ucap Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan kepada TribunBatam.id, Rabu (14/10/2020).
Pria 40 tahun itu terancam dijerat pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ayah Lecehkan Anak Tiri di Bolmong
Kasus cabul anak kembali terjadi di Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara.
Iwan (46) tega mencabuli Mawar (16) yang merupakan anak tirinya sendiri.
Perbuatan keji tersebut telah berlangsung sejak November tahun lalu dan tersimpan rapat.
Korban tak berani buka mulut karena diancam akan dibunuh oleh pelaku.
Informasi yang dihimpun Tribun, suatu malam di bulan November 2019, pelaku mendatangi korban di kamarnya dan langsung memeluknya.
Korban berontak dan pelaku menutup mulutnya.
Pencabulan pun terjadi.
Usai memuaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika melapor pada ibunya.
Merasa aksinya mulus, pelaku kian ketagihan.
Korban dicabuli tiap ada kesempatan.
Terhitung lima kali pencabulan terjadi.
Pada 14 Maret lalu, pelaku sudah empat hari tak pulang rumah.
Korban memberanikan diri melapor pada ibunya.
Sang ibu naik pitam lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Bolaang.
Foto pelaku pun menyebar di medsos.
Pelaku yang berada di Lolak, ketakutan, hingga menyerahkan diri ke Polsek Lolak
"Ia takut dihakimi massa," kata Kapolsek Lolak AKP Fauzi.
Kasus itu kemudian ditangani Polsek Bolaang.
Kapolsek Bolaang AKP Wahab Hudodo mengatakan, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia bakal dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebut Wahab, pelaku hingga Senin belum mengakui perbuatannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bolmong Farida Mooduto mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut.
"Korban didampingi oleh pekerja sosial Psikolog dan advokad P2TP2A Bolmong, kami akan dampingi sampai kasus ini ditindak lanjuti oleh penegak hukum,” kata dia.
(TribunBatam.id/Endra Kaputra/TribunManado.co.id)
ak sepant
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Cinta Terlarang Ayah & Anak Tiri di Lingga Berakhir di Bui, Diungkap Satreskrim Polres Lingga, https://batam.tribunnews.com/2020/10/14/cinta-terlarang-ayah-anak-tiri-di-lingga-berakhir-di-bui-diungkap-satreskrim-polres-lingga?_ga=2.139018995.1307764926.1602303192-508900894.1599210416.