TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Perusakan yang dilakukan saat demo menolak UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Provinsi Sumsel membuat empat pemuda diproses hukum.
Keempat pemuda ini, diamankan karena telah melakukan pengerusakan terhadap tiga kendaraan milik dinas kepolisian yang ada di lokasi demo.
Tiga kendaraan operasional yang dirusak keempat pemuda ini yakni Bid Propam Polda Sumsel, kendaraan Pam Obvit Polda Sumsel dan kendaraan milik Biddokes Polda Sumsel.
Keempat tersangka yang diamankan ternyata bukanlah mahasiswa. Mereka ini merupakan pelajar dan pemuda pengangguran.
Keempatnya, diamankan ketika merusak kendaraan dinas milik kepolisian.
Keempatnya yakni HR, ED, GT, dan DW.
Keempat tersangka ini mengaku, ikut melakukan pengerusakan saat aksi mahasiswa menolak UU Omnibus Law atau Cipta Kerja chaos. Mereka terpancing untuk ikut melakukan pengerusakan.
"Aku hanya memecahkan kaca mobil yang bertuliskan provos. Cuma itu, kalau yang mencoret itu aku lihat mahasiswa yang melakukanya," ujar HR saat diamankan di Polda Sumsel, Jumat (9/10/2020).
Sedangkan ketiga pemuda lainnya yang diamankan juga mengakui bila mereka ikut menghancurkan mobil milik provos dan pam Obvit Polda Sumsel.
"Aku merusak dua mobil. Memang aku bukan mahasiswa, tapi sudah taman sekolah tetapi belum bekerja. Sekarang masih menganggur," kata GT.
Keempat pemuda yang diamankan ini, tidak mengetahui demo apa dilakukan mahasiswa. Mereka hanya ingin ikut melakukan pengerusakan ketika aksi menjadi ricuh.
Selain mengamankan empat tersangka, Jatanras Polda Sumsel juga mengamankan satu pelajar yang menggunakan Almamater salah satu perguruan tinggi di Palembang. Untuk pelajar ini, masih dilakukan pemeriksaan terkait motifnya menggunakan almamater dan mengikuti demo.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan lima orang yang diamankan ini empat diantaranya merupakan pelaku pengerusakan mobil kendaraan, sedangkan satu orang merupakan pelajar yang menggunakan almamater.
"Salah satu yang kita amankan ini melakukan pengerusakan dua sekaligus, keempatnya kita kenakan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan satu lagi masih akan dilakukan pemeriksaan terhadap almamater yang digunakannya," kata Suryadi.