Demo Lanjutan Menolak UU Omnibus Law

Kami Lihat di TV Boleh, Pengakuan Polos Pelajar SMA Ikut Demo Tolak Omnibus Law

Penulis: Rahmat Aizullah
Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa dan pemuda di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD Muratara, Kamis (8/10/2020).

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja terus digaungkan di berbagai daerah.

Hari ini, Kamis (8/10/2020), mahasiswa dan pemuda di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD Muratara.

Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Muratara, menyuarakan penolakan terhadap undang-undang yang kontroversi tersebut.

Sebagaimana diketahui DPR RI telah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, Senin (5/10/2020).

Pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Sebab Omnibus Law UU Cipta Kerja dinilai merugikan kaum buruh dan menguntungkan para pengusaha secara sepihak.

Massa yang Demo ke DPRD Sumsel Desak Presiden Joko Widodo Terbitkan Perppu Batalkan UU Omnibus Law

Koordinator aksi, Raju Rahman mengatakan, aksi yang dilakukannya diikuti para mahasiswa dan organisasi pemuda.

"Kami tidak mengajak anak-anak SMA, tadi memang ada anak SMA yang mau masuk barisan, tidak kami izinkan," katanya.

Salah seorang anak SMA berinisial A mengatakan, ingin mengikuti demonstrasi tersebut setelah melihat di televisi.

Menurut dia, dari tayangan televisi banyak pendemo berasal dari kalangan pelajar khususnya anak-anak SMA.

"Mau ikut kami Pak, di TV boleh kami ikut," kata A kepada petugas keamanan yang menghadang mereka.

DewaN Sedang Dinas Luar, Peserta Unjuk Rasa Video Call dengan Ketua DPRD Lahat, Tolak UU Cipta Kerja

Berikut ini 20 tuntutan yang disampaikan mahasiswa dan pemuda dalam demonstrasi tersebut :

1. Menolak upah didasarkan per satuan waktu, ketentuan ini membuka ruang adanya upah per jam. Ketika upah dibayarkan per jam, maka otomatis upah minimum akan hilang.

2. Menolak upah minimum hanya didasarkan pada UMP, upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dihapus.

3. Menolak sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum dihilangkan.

Halaman
12

Berita Terkini