Abdul menyayangkan mekanisme pemberian sanksi kepada ASN yang terlibat politik langsung tidak diserahkan ke pemerintah daerah sehingga kasus ini menjadi kasus yang tingkatannya menjadi kasus nasional.
"Mempertanyakan netralitas ASN ini seperti bahas pepesan kosong saja karena fungsi utama kontrol masih belum baik. Ketidaknetralan ini masih dianggap biasa, jadi budaya dan sistem." ujar dia. (SP/ Jati Purwanti)