Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Secara keseluruhan RUU yang disusun dengan metode omnibus law itu terdiri dari 15 bab dan 174 pasal dari yang sebelumnya 15 bab dengan 185 pasal.
Secara keseluruhan, ada 1.203 pasal dari 73 undang-undang terkait dan terbagi atas 7,197 daftar inventarisir masalah (DIM) yang terdampak RUU tersebut.
Rancangan Undang-Undang atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Pembahasan Kilat dan Kejar Tayang
Sebelum disahkan oleh DPR menjadi UU Cipta kerja, pembahasan RUU cipta Kerja terbilang kilat dibandingkan pembahasan RUU lain.
Bahkan, target awalnya RUU Cipta Kerja bisa diselesaikan sebelum 17 Agustus meskipun negara tengah digempur pandemi Covid-19.
Kejar tayang pembahasan RUU ini diklaim demi kemudahan investasi di Indonesia.
Sidang-sidang pembahasannya dilakukan siang malam bahkan hingga larut malam, meskipun dibahas di tengah masa reses dan pandemi.
Pemerintah dan Baleg DPR RI memang sempat menunda pembahasan Klaster Ketenagakerjaan ini setelah mendapat perintah resmi dari Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada 24 April lalu.
Hal ini untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.
Dengan segera disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, diharapkan bisa mendorong peningkatan investasi, terutama investasi asing di Tanah Air.
Peningkatan investasi, menurut pemerintah, akan mengatrol pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan peluang kerja lebih banyak terutama di masa pandemi virus corona (Covid-19).
Ditolak Serikat Buruh
Sejumlah serikat pekerja menyatakan kecewa dengan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja antara lain FSPM dan FSBMM, SERBUK Indonesia, PPIP, FSP2KI dan FBTPI. Ketua Umum SERBUK Indonesia Subono menilai, pekerjaan baru yang dijanjikan oleh Omnibus Law ini bukanlah pekerjaan nyata.