TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Belum beranjak dewasa, AK seorang bocah berusia 2,5 tahun di Palembang harus merasakan dampak pertengkaran kedua orang tuanya.
Yang memilukan, AK digantung oleh ayah kandungnya sendiri bernama Helios Juliantara (24 tahun).
Penganiayaan ini berhasil diungkap kepolisian dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang yang langsung bergerak meringkus tersangka di kediamannya di Sukarami.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sehelai kain panjang yang digunakan tersangka untuk menggantung anaknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 76c Junto Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terbukti melakukan perbuatannya menganiaya anak kandungnya sendiri. Akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
• Tangis Seorang Preman di Palembang saat Terjaring Razia Tim Jatanras : Aku Bukan Preman Pak
Dijelaskan Anom, tersangka menganiaya putra pertamanya itu pada 18 September lalu.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia kesal pada istrinya karena tak kunjung pulang ke rumah.
"Istri tersangka tidak pulang-pulang ke rumah setelah bertengkar dengan yang bersangkutan," kata Anom.
Tersangka menggantung leher anaknya dengan kain yang digantung di atap rumah.
Selain menganiaya, tersangka juga merekam aksinya itu.
Video penganiayaan yang dilakukan tersangka beredar di media sosial hingga sampai pihak kepolisian.
"Setelah kami telusuri, didapatlah alamat tersangka dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya," kata Anom menegaskan.
• Kronologi Ayah di Palembang Tega Gantung Leher Anak Kandung Gegara Istri Tak Mau Pulang
Sementara tersangka mengaku khilaf dan tak bermaksud menyakiti putranya itu.
"Saya tidak sungguhan menggantung anak saya. Hanya ingin menggertak istri agar cepat pulang," kata tersangka sambil tertunduk.