Berita Selebriti

Sempat Nampak Tegar, Tangis Lucinta Luna Pecah Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara karena Kasus Narkoba

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lucinta Luna menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika di PN Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNSUMSEL.COM - Tangis Lucinta Luna (31) pecah saat vonis dibacakan oleh majelis hakim.

Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan atas kasus narkoba dan psikotropika yang menjeratnya.

Vonis yang diterima Lucinta Luna dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Lucinta Luna menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu, sementara Hakim, Jaksa, dan Penasehat Hukum jalani sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Usai putusan dibacakan ketia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, pantauan Warta Kota Lucinta Luna langsung menangis.

Mulanya, wanita bernama asli Ayluna Putri itu mencoba tegar.

lucinta luna menangis saat mendengar vonis majelis hakim (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Namun, lama kelamaan ia tak bisa membendung air matanya yang kemudian mengalir membasahi pipinya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kalau Lucinta Luna dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidan penyalahgunaan dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan psikotropika.

Fakta Baru Sosok Jaksa Pinangki, Pernah Dinikahi Djoko Budiharjo, Sumber Pendapatan Diungkap

Aku Sudah Melayaninya Berkali-kali, PSK di Palembang Larikan Motor saat Teman Kencan Tak Mau Bayar

Bayi Kembar Tewas Terkubur Tanah Longsor Bersama Ayah, Rencana Pesta Ulang Tahun Pertama Pupus

Abash saat memantau monitor yang menampilkan wajah Lucinta Luna di persidangan PN Jakarta Barat, Rabu (29/7/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna, dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

"Dan dijatuhkan denda sebesar Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," tambahnya.

Eko Aryanto meminta barang bukti berupa dua jenis psikotripika dan ekstasi, beserta handphone iPhone dirampas untuk dimusnahkan negara.

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa," ujar Eko Aryanto.

Dalam vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Pernah Menangis Minta Keadilan

Pedangdut Lucinta Luna menangis minta keadilan.

Halaman
1234

Berita Terkini