Jaksa menyatakan, rencana pemberian suap senilai USD 10 juta tersebut agar Djoko Tjandra bisa mendapatkan fatwa dari MA.
Sehingga Djoko Tjandra tak harus menjalani pidana selama 2 tahun penjara dalam kasus cessie Bank Bali.
"Telah melakukan pemufakatan jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Soegiarto Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a," ucap jaksa.
"Yaitu memberi atau menjanjikan uang sebesar USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, yaitu agar memberikan fatwa MA melalui Kejagung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa diekesekusi.
Sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," lanjut jaksa.
Atas perbuatannya itu, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a
atau Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. (tribun network/ham/dod)