PN Palembang Jatuhkan Vonis 16 Tahun Penjara, 5 Kurir Sabu Lintas Provinsi Langsung Setuju

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KURIR SABU - Sidang virtual lima terdakwa kurir narkoba lintas provinsi dengan barang bukti 5 kg sabu dan divonis pidana 16 tahun 6 bulan penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, Rabu (23/9/2020).

Barang bukti tersebut didapat saat petugas BNNP Provinsi Sumatera Selatan mengamankan terdakwa Aris Munandar Andika dan Muammar Aswadi.

Diakui kedua terdakwa bahwa barang haram tersebut didapat dari Saiful Rizal alias Reza (DPO).

Dari pengakuan keduanya pula diketahui bahwa Reza (DPO) memerintahkan paket sabu tersebut diantarkan dari Medan ke Palembang.

Setelah dilakukan pengembangan, kemudian dilakukan pula penangkapan terhadap tiga warga Pali yakni terdakwa Masri, Apriyadi dan Sobirin.

Ketiganya diamankan di terminal Karya Jaya Palembang.

Berita Terkini