Barang bukti tersebut didapat saat petugas BNNP Provinsi Sumatera Selatan mengamankan terdakwa Aris Munandar Andika dan Muammar Aswadi.
Diakui kedua terdakwa bahwa barang haram tersebut didapat dari Saiful Rizal alias Reza (DPO).
Dari pengakuan keduanya pula diketahui bahwa Reza (DPO) memerintahkan paket sabu tersebut diantarkan dari Medan ke Palembang.
Setelah dilakukan pengembangan, kemudian dilakukan pula penangkapan terhadap tiga warga Pali yakni terdakwa Masri, Apriyadi dan Sobirin.
Ketiganya diamankan di terminal Karya Jaya Palembang.