"Surat nikah asli, fotokopi surat nikah, fotokopi KTP dari penggugat, surat keterangan dari kelurahan, fotokopi KK, fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak), dan membawa serta meterai," katanya.
Sementara itu, untuk panjar biaya perkara sendiri ditentukan sesuai dengan radius atau jarak tempat tinggal dari tergugat.
"Semisal yang mengajukan perkara suami di pengadilan agama Kayuagung, dan istrinya tinggal di Kayuagung. Karena dekat biaya perkaranya juga lebih murah berkisar antara Rp. 500 s/d 1 juta rupiah,"
"Namun jika lokasinya lebih jauh, secara otomatis biaya perkara juga dapat lebih besar. Itu akan ditentukan oleh pegawai pengadilan saat mengajukan perkara," ungkap Humas PA Kayuagung.
Diterangkan juga, untuk durasi sejak pertama mengajukan perkara hingga sidang putusan. Waktu yang akan ditempuh tidak lebih dari 5 bulan.
"Karena seandainya lawan perkara atau tergugat dalam 2 kali sidang tidak datang, maka langsung putusan. Bahkan ada yang sekali sidang bagi perkara yang ghaib atau tergugat tidak diketahui tetapi menunggu setelah 4 bulan dari awal pendaftaran," tutupnya.