"Jadi kita akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu (16/9/2020).
Dalam istilah 'Bapakmu-Bapakku', itu disebutkan juga sejumlah inisial seperti T, DK, BR, HA, SHD dan R.
Nawawi mengatakan, jika inisial-inisial itu tidak segera diusut Kejaksaan Agung maupun Bareskrim Polri, KPK mengisyaratkan akan menangani perkara tersebut.
"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yg ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindak lanjuti, maka KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut terpisah dari perkara yang sebelumnya di supervisi," katanya.