Ada Istilah 'King Maker' dalam Kasus Djoko Tjandra, KPK Segera Diminta Ambil Alih Kasus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

"Jadi kita akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu (16/9/2020).

Dalam istilah 'Bapakmu-Bapakku', itu disebutkan juga sejumlah inisial seperti T, DK, BR, HA, SHD dan R.

Nawawi mengatakan, jika inisial-inisial itu tidak segera diusut Kejaksaan Agung maupun Bareskrim Polri, KPK mengisyaratkan akan menangani perkara tersebut.

"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yg ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindak lanjuti, maka KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut terpisah dari perkara yang sebelumnya di supervisi," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Serahkan Bukti Baru ke KPK, MAKI Sebut Ada Istilah 'King Maker' dalam Kasus Djoko Tjandra

Berita Terkini