Berita BPJS Kesehatan

Cara dan Syarat Mengubah Data BPJS Kesehatan Pindah dari Peserta Perusahaan ke Mandiri

Editor: M. Syah Beni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara dan Syarat Merubah Data BPJS Kesehatan saat Pindah dari peserta perusahaan ke peserta mandiri

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara dan Syarat Merubah Data BPJS Kesehatan saat Pindah dari peserta perusahaan ke peserta mandiri.

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan ini digunakan oleh berbagai orang dan kalangan.

Salah satu yang paling banyak digunakan adalah oleh karyawan swasta.

Kendalanya ada beberapa peserta karyawan swasta yang memilih resign dari perusahaan.

Tata Cara Membayar BPJS Kesehatan di Mini Market (Alfamart & Indomaret), Mudah Gak Pakai Ribet

Jika kamu peserta yang tadinya merupakan karyawan swasta dan ingin menjadi peserta mandiri, berikut syarat dan caranya:

Syarat – syarat untuk merubah data BPJS Kesehatan saat Pindah dari peserta perusahaan ke peserta mandiri

Cara Pindah Faskes tk 1 membawa kartu BPJS Kesehatan dan mengisi formulir perubahan data peserta ini hanya bisa dilakukan setelah menjadi peserta 3 bulan

Pindah dari peserta perusahaan ke peserta mandiri

1. Jika peserta resign dari perusahaan, peserta bisa membawa surat pernyataan resign dari perusahaan

2. Membawa KK (Kartu keluarga dengan fotocopy nya)

3. Buku tabungan (Mandiri, BRI atau BNI)

4. Foto 3×4 2 lembar

5. Kartu BPJS sebelumnya.

Halaman
12

Berita Terkini