TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara dan Syarat Merubah Data BPJS Kesehatan saat Pindah dari peserta perusahaan ke peserta mandiri.
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan ini digunakan oleh berbagai orang dan kalangan.
Salah satu yang paling banyak digunakan adalah oleh karyawan swasta.
Kendalanya ada beberapa peserta karyawan swasta yang memilih resign dari perusahaan.
• Tata Cara Membayar BPJS Kesehatan di Mini Market (Alfamart & Indomaret), Mudah Gak Pakai Ribet
Jika kamu peserta yang tadinya merupakan karyawan swasta dan ingin menjadi peserta mandiri, berikut syarat dan caranya:
Syarat – syarat untuk merubah data BPJS Kesehatan saat Pindah dari peserta perusahaan ke peserta mandiri
Cara Pindah Faskes tk 1 membawa kartu BPJS Kesehatan dan mengisi formulir perubahan data peserta ini hanya bisa dilakukan setelah menjadi peserta 3 bulan
Pindah dari peserta perusahaan ke peserta mandiri
1. Jika peserta resign dari perusahaan, peserta bisa membawa surat pernyataan resign dari perusahaan
2. Membawa KK (Kartu keluarga dengan fotocopy nya)
3. Buku tabungan (Mandiri, BRI atau BNI)
4. Foto 3×4 2 lembar
5. Kartu BPJS sebelumnya.