Jerinx Walk Out Saat Sidang Online, Merasa Diperlakukan Seperti Teroris

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina melalui kuasa hukumnya I Wayan 'Gendo' Suardana kembali mengajukan penangguhan penahanan Jerinx ke pejabat di Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (27/8/2020).

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus Jerinx yang diduga mencemarkan nama IDI disidangkanya

Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx walk out atau keluar dari persidangan, Kamis (10/9/2020).

Jerinx keluar dari ruang sidang bersama dengan penasihat hukumnya.

Sidang tersebut digelar melalui teleconference atau online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Jerinx mengaku keberatan dengan sidang yang dilaksanakan daring tersebut.

Dikutip Tribunnews.com dari Tribun-Bali.com, Jerinx sudah menyampaikan keberatannya sebelum tim Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya.

Jerinx merasa sidang tersebut merampas haknya dan kurang adil.

Sehingga ia meminta sidang ditunda atau dilakukan dengan tatap muka.

"Jujur saya keberatan dengan sidang online ini dan saya merasa sebagai warga hak-hak saya sebagai warga dirampas dan kurang fair," ujar Jerinx dari layar moitor.

"Jadi saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilakukan dengan sidang langsung tatap muka. Terimakasih Yang Mulia," sambungnya.

Menanggapi Jerinx, majelis hakim melalui Ketua Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjelaskan tentang aturan digelarnya sidang secara online tersebut.

Pihaknya menolak permintaan Jerinx dan persidangan tetap dilanjutkan secara online.

"Berdasarkan surat keberatan terdakwa yang diajukan melalui tim kuasa hukumnya yang ditujukan ke PN Denpasar, majelis hakim yang menangani perkara ini sudah menerima dan diteruskan pada majelis hakim. Dan pengadilan tetap berkomitmen untuk melakukan persidangan secara online," ujar ketua hakim.

"Adapun dasar hukumnya adalah perjanjian kerjasama MoU antara tiga institusi penegak hukum yaitu menteri hukum dan HAM, Kejagung dan MA."

"Di mana dalam MoU itu mengatur tentang pelaksanaan secara teleconference. Serta Surat Edaran Mahkamah Agung. Itu pedomannya, sehingga tetap persidangan dilaksanakan teleconference atau secara online. Itu pendapat kami," paparnya.

Halaman
123

Berita Terkini