Berita Selebriti

Kondisi Terkini Reza Artamevia setelah Ditangkap karena Narkoba, Ngaku Konsumsi Sabu Sendirian

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reza Artamevia bawa surat.Menyampaikan permohonan maafnya setelah terjerat kasus narkoba, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Update kondisi terkini Reza Artamevia, penyanyi Indonesia yang ditangkap karena dugaan kasus narkoba.

Diketahui penyanyi Reza Artamevia (45) ditangkap polisi terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Reza Artamevia ditangkap polisi pada Jumat (5/9/2020) dan mendekam di Polda Metro Jaya, selama tiga hari ini.

Kondisi Reza Artamevia dipastikan baik-baik saja selama mendekam didalam penjara Polda Metro Jaya.

"Sampai saat ini dipastikan kondisinya baik-baik saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Yusri Yunus mengatakan bahwa Reza belum dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, karena masih dimintai keterangan.

"Masih ada di penyidik Narkoba Polda Metro Jaya karena masih menjalani pemeriksaan," ucapnya.

Yusri mengaku bahwa belum ada pengembangan lebih jauh terkait penangkapan dari mantan istri mendiang Adjie Massaid itu.

 

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Dia (Reza) ngakunya konsumsi (sabu) sendiri, tidak bersama yang lain," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yusri Yunus belum mau menerima mentah-mentah pengakuan Reza Artamevia, dan masih terus melakukan pemeriksaan.

"Kami masih dalami sampai akhirnya kita bisa tangkap inisial F selaku pemasok atau penjual sabu ke RA," ujar Yusri Yunus.

Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh petugas polisi Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya disebuah restauran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2020) pukul 16.00 WIB.

Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dari tangan Reza yang diduga baru saja mengambil barang haram tersebut dari seseorang berinisial F.

Atas kesalahannya, Reza Artamevia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Buru Pemasok Sabu

Halaman
123

Berita Terkini