TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sayadi (50) dan Sandi Eko Wardo (28) merasa tak terima divonis hukuman seumur hidup penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (7/9/2020).
Oleh karena itu, dua terdakwa kurir narkotika lintas provinsi yang ditangkap dengan barang bukti 22 kg sabu itu langsung mengajukan pikir-pikir atas vonis yang didapatnya.
Hal ini disampaikan saat kedua terdakwa melalui layar video dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Palembang.
"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar kedua terdakwa kompak.
• Muara Enim dan Lubuklinggau Zona Merah Covid-19, Ahli Epidemiologi: Jangan Sampai Melebihi Palembang
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban yang juga menjabat Ketua PN Palembang menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa melanggar ketentuan Sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hal tersebut juga sependapat dengan tuntutan JPU pada sidang beberapa waktu lalu yang juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi seumur hidup penjara.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar ketua majelis hakim, Bongbongan Silaban disela persidangan.
• Pembangunan Pedestrian Lubuklinggau Tahap II, Disediakan Wastafel hingga Jalur Disabilitas
Ditemui setelah sidang, Penasihat hukum terdakwa dari Posbankum PN Palembang, Triasa SH mengatakan, pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya dalam menyikapi vonis majelis hakim.
"Nanti akan kami rundingkan dulu dengan kedua terdakwa, langkah seperti apa yang selanjutnya kami lakukan," ujarnya.
Menurut Triasa, vonis yang dijatuhkan pada kedua kliennya, begitu berat.
"Wajar saja kami merasa keberatan karena mereka berdua ini adalah kurir. Sedangkan bandarnya, masih buron sampai sekarang," ujarnya.
• Popo Ali - Sholehien Berpotensi Calon Tunggal Pilkada OKUS, Pendaftaran Bapaslon Bakal Diperpanjang
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dalam sebuah mobil saat melintas di Jalam. H.M. Noerdin Pandji atau tepatnya di depan Lorong Sungai Putat R T 76 R W 08, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Minggu (22/2/2020) sekira pukul 05.00 WIB.
Dari pengakuannya, kedua terdakwa di ajak Alam (DPO) untuk mengantar sabu tersebut ke suatu kawasan di wilayah Jambi.
Dari tangan keduanya, aparat berhasil mengamankan 22 kg sabu yang disimpan dalam satu tas jinjing besar.