Pilkada Serentak di Sumsel 2020
Popo Ali - Sholehien Berpotensi Calon Tunggal Pilkada OKUS, Pendaftaran Bapaslon Bakal Diperpanjang
Selain itu, pasangan Popo Ali - Sholehien telah diusung oleh 12 Parpol yakni partai PKB, Gerindra, PDI, Golkar, Nasdem, PKS, Perindo, PPP, PAN, Hanura
Laporan Wartawan Sripoku.com Alan Nopriansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA -- Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten OKU Selatan wacanakan memperpanjang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati OKUS di Pilkada 2020.
Diketahui pendaftaran sudah tutup pada Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 WIB setelah dibuka selama 3 hari.
Perpanjangan dilakukan mengingat kandidat Pilkada Kabupaten OKU Selatan berpotensi calon tunggal.
Saat pendaftaran waktu normal dibuka, hanya 1 pasangan bakal calon yang telah mendaftar, yakni pasangan Popo Ali Martopo B, Com - Sholehien Abuasir, SP, MSi.
Selain itu, pasangan Popo Ali - Sholehien telah diusung oleh 12 Parpol yakni partai PKB, Gerindra, PDI, Golkar, Nasdem, PKS, Perindo, PPP, PAN, Hanura, Demokrat, PBB dan satu partai pendukung Partai Gelora.
Ketua KPU OKU Selatan Ade Putra Martabaya, SH melalui Komisioner Devisi Teknis Pelaksanaan dan Tahapan Pilkada Firdiansyah M.Kom, KPUD Kabupaten mengatakan KPUD OKUS wacanakan bakal memberikan perpanjangan waktu selama 3 hari nantinya untuk pendaftaran Bapaslon.
"Arahan dari KPU RI dan Provinsi tanggal 7,8 dan 9 kita pengumuman sekaligus sosialisasi untuk perpanjangan, kemudian tanggal 10,11,12 kita mulai lakukan pendaftaran perpanjangan sampai dengan nanti tanggal 12 kita tutup pukul 24.00 WIB," ujar Firdiansyah M.Kom, Senin (7/9/20202).
Sejauh ini dikatakan Firdi, terkait berkas pencalonan dan syarat calon yang telah mendaftar di KPUD OKU Selatan dinyatakan lengkap.
Hanya saja karena tahapan jeda masa sosialisasi, pengumuman dan perpanjangan masa pendaftaran yang seharusnya dilangsungkan hari ini, tahapan pengumuman dokumen pencalonan dan syarat calon dilakukan penundaan.
"Setelah kita cek tanggal 5 kemaren kita verifikasi administrasi sudah lengkap semua, sebenarnya hari ini sudah masuk tahapan pengumuman dokumen syarat calon dan pencalonan, karena tahapan kita penundaan baru bisa dilakukan pengumuman dokumen dan syarat calon itu dilaksanakan ditanggal 10 sampai 15,"ujar Firdi.
Berpotensi melawan kotak kosong, bakal calon bupati Popo Ali didampingi Sholehien usai deklarasi memberikan tanggapan kotak kosong sebagai istilah pendamping kandidat yang mencalonkan diri di Pilkada.
Sebagai balon tunggal, Popo Ali mengatakan akan mengikuti prosedur pencalonan di Pilkada.
"Artinya secara mekanisme calon tunggal itu bahasanya tunggal, tabung kosong itu istilahnya satu kotak suara yang mungkin untuk mendampingi, kita ikuti mekanisme saja yang terpenting bagaiaman pelaksanaan lancar sesuai harapan target kita tercapai,"ujar Popo kepada awak Media, Sabtu (5/9/2020).
Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak di Sumsel 2020
pilkada okus 2020
Popo Ali- Sholiehin Abuasir
Popo Ali - Sholehien calon tunggal pilkada okus
Berita OKUS
Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS)
Panasnya Debat Publik II Pilkada PALI, 2 Calon Bupati Saling Serang, Ini Tanggapan Panelis |
![]() |
---|
Warga Tak Terdaftar di DPT Tetap Bisa Memilih Dengan Syarat Ini |
![]() |
---|
Besok Malam Sertijab 5 Pjs Bupati di Sumsel, Herman Deru Pastikan Bukan Putra Daerah |
![]() |
---|
Popo Ali - Soelihen Lawan Kotak Kosong di Pilkada OKUS, Anggota DPRD : Masyarakat Sudah Pintar |
![]() |
---|
Aturan APK dan Batas Maksimal Massa pada Pilkada di OKU Timur, Sesuai PKPU No 10 Tahun 2020 |
![]() |
---|