Pendapat senada juga disampaikan Junaidi (Koordinator divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Prpopinsi Sumatera Selatan).
Menurutnya, masyarakat mempunyai hak secara konstitusi untuk berserikat dan berkumpul mendukung kolom kosong.
Tapi tidak diperkenankan mendaftar di KPU sebagai bagian dari tim kampanye,
“Mengajak masyarakat memilih kotak kosong tidak dilarang, tapi jangan pernah mengajak masyarakat untuk tidak memilih karena itu pidana,” tandas Junaidi. (SP/ Leni Juwita)