KPK Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya ikut turun tangan mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Komisi antirasuah itu menerbitkan surat perintah supervisi untuk menangani kasus yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian itu.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi tersebut.

Lembaga antirasuah itu juga akan mengundang dua institusi penegak hukum tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

"KPK akan mengundang kedua aparat penegak hukum untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," kata Alexander Marwata, Jumat (4/9/2020).

Namun ia tidak menyebutkan kapan gelar perkara bersama itu akan dilakukan.

Alex pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi perkara tersebut. Pasalnya, menurut Alexander, perkara ini diduga melibatkan aparat penegak hukum.

Djoko Tjandra menjadi tersangka di tiga kasus, dua di antaranya sangkaan korupsi. Joker--begitu ia biasa disapa--menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam penghapusan red notice.

Selain itu, pemilik grup Mulia itu (termasuk hotel Mulia di Senayan, gedung-gedung Mulia, dan pabrik keramik Mulia) juga menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan fatwa bebas ke Mahkamah Agung.

Dua kasus yang menjerat Djoko Tjandra itu menjadi sorotan karena ikut menyeret sejumlah aparat hukum.

Di lingkungan Polri, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte ikut terseret menjadi tersangka suap. Kedua jenderal polisi itu disangka menerima suap terkait surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Penetapan tersangka terhadap dua jenderal itu bermula dari polemik masuknya Djoko ke Indonesia.

Sebelas tahun menyandang status buron, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu ketahuan mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.

Selain dua jenderal di lingkungan Polri, di Kejaksaan Agung Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung.

Pinangki diduga telah menerima suap sebesar USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar setelah berhasil membuat Djoko Tjandra menerima proposalnya yang berisi penawaran penyelesaian kasus.

Sementara Andi Irfan diduga menjadi perantara pemberian uang.

Halaman
123

Berita Terkini