Berita Palembang

Gubernur Herman Deru : Pajak Kendaraan Mati Lebih dari 1 Tahun Bisa Bayar Satu Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumsel H Herman Deru

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tidak hanya denda dan bunga pajak kendaraan yang dihapus dalam program pemutihan Pemprov Sumsel.

Bea pokok pajak mati lebih dari satu tahun juga dapat dihapuskan asal dengan alasan jelas

"Pemutihan ini tidak hanya bunga dan denda, pokoknya pun saya instruksikan untuk dikurangi, yang lebih dari satu tahun.

Misal pajaknya mati lebih dari satu tahun, maka bisa bayar satu tahun selama memiliki alasan yang jelas," kata Gubernur Sumsel H Herman Deru

Herman Deru meninjau secara langsung aktivitas di Kantor Samsat Palembang I terkait dengan Perpanjangan Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB di Sumsel, Kamis (3/9).

Dalam kesempatan ini HD meninjau pelayanan samsat terkait dengan pelayanan kantor samsat.

Mengingat adanya perpanjangan kebijakan pemutihan atau penghilangan denda bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang tetunggak.

Bahkan kebijakan ini mendapatkan sambutan positif dari wajib pajak dibuktikan dengan membludaknya jumlah pemohon yang mendatangi kantor samsat di Sumsel.

Meski harus mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan petugas samsat.

Saat dibincangi di sela-sela tinjauannya di Samsat Palembang 1, Gubernur Herman Deru mengakui adanya sambutan dari wajib pajak dibuktikan dengan naiknya prosentase jumlah wajib pajak ranmor yang hendak memperpanjang pajak kendaraannya.

"Hari ini saya melihat pelayanan disini apakah berjalan maksimal atau tidak, sebab ada kebijakan pemutihan penghilangan denda ternyata pelayanan tetap baik meskipun terjadi lonjakan di kota palembang sebanyak 300-400 persen kedatangan wajib pajak membayar pajak," ujar HD.

Herman Deru menyebut selama wajib pajak berdomisili di Sumsel dan plat Nopolnya BG dapat dilayani dengan maksimal di kantor Samsat terdekat.

Gubernur mengingatkan pemilik kendaraan bahwa, Pemprov Sumsel bukan hanya pembebasan BBNKB tetapi juga pokok pajaknya yang lebih dari satu tahun juga dapat dihapuskan.

Herman Deru menghimbau masyarakat wajib pajak yang memiliki pajak kendaraan yang mati lebih dari satu tahun segera melakukan pembayaran satu tahun dengan alasan yang jelas.

"Kepada wajib pajak yang pajak kendaraannya mati lebih dari satu tahun bisa bayar satu tahun dengan alasan yang jelas."

Dengan diadakannya Perpanjangan Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB sampai dengan 30 September 2020 terjadi kenaikan PAD.

"Terkait dengan pertumbuhan ekonomi membaik, aspek kepatuhan membaik dan untuk diketahui kita memasuki september ini PAD kita sudah mencapai 70 persen," ujar HD

Berita Terkini