RESMI Program BSU Bagi Pekerja Bergaji Dibawah Rp5 Juta Diluncurkan Jokowi, Guru Honorer juga Dapat

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNSUMSEL. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan program subsidi upah bagi pekerja atau buruh di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Subsidi tersebut diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 Juta untuk membantu pekerja dalam menghadapi dampak Pandemi Covid-19.

Presiden mengatakan program subsidi upah yang diberikan kepada para pekerja untuk melengkapi sejumlah bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.

"Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji, totalnya yang akan diberikan adalah (kepada) 15,7 juta pekerja diberikan Rp 2,4 juta rupiah," kata Jokowi.

Presiden menambahkan subsidi upah diberikan hanya kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada pekerja yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini memang diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan ini adalah kepada para pekerja di perusahaan yang rajin membayar iurannya. iuran jamsostek. Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran Ketenagakerjaan," katanya.

Menurut Presiden penyaluran subsidi upah tahap awal diberikan kepada 2,5 juta pekerja.

Pada akhir September nanti penyaluran subsidi upah akan rampung 100 persen kepada 15,7 juta pekerja.

"Semuanya diberikan. Hari ini saya kira komplet ada pekerja honorer, ada termasuk guru honorer ini, ada guru honorer juga, ada petugas pemadam kebakaran, honorer ada, ada juga karyawan hotel ada, tenaga medis perawat ada, apalagi? petugas kebersihan ada, karyawan hotel ada, ya komplet. Siapapun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara aktif sampai Juni, rajin patuh itu yang diberikan," katanya.

Presiden berharap dengan adanya bantuan subsidi upah tersebut, maka konsumsi rumah tangga di Indonesia akan naik, setelah sebelumnya anjlok karena adanya Pandemi Covid-19.

"Kita harapkan sekali lagi dengan bantuan ini konsumsi rumah tangga tidak terganggu, daya beli masyarakat jadi meningkat dan kita harapkan pertumbuhan ekonomi negara kita Indonesia kembali pada posisi normal, itu yang kita inginkan. saya rasa itu," pungkasnya.

Kriteria penerima

Ida Fauziyah pun mengungkap kriteria orang yang berhak menerima program subsidi upah sebesar Rp600 ribu per bulan tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini