BESOK Program Bantuan Subisidi Upah (BSU) Rp600 Ribu per Bulan untuk Karyawan Diluncurkan Jokowi

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI UANG - Bagi Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 5 Juta, Ini Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu

TRIBUNSUMSEL.COM - Sempat ditunda, peluncuran program bantuan Rp600 ribu untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta direncanakan pada Kamis (27/8/2020) besok.

Program Bantuan Subisidi Upah (BSU) akan diluncurkan besok oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Demikian dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/8/2020).

 "Insya Allah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok, Kamis 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

 

Setelah diluncurkan oleh Presiden, bantuan segera ditransfer ke rekening masing-masing pekerja.

"Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama," tuturnya.

Ida menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan sekurang-kurangnya untuk 2,5 juta pekerja tiap minggunya.

Adapun waktu penyaluran bantuan Rp 600 ribu tahap pertama tetap sesuai jadwal semula, yaitu mulai akhir Agustus 2020.

Dengan kata lain, bantuan Rp 600 ribu cair paling lambat 31 Agustus 2020.

Pada tahap pertama, bantuan akan disalurkan pada sebanyak 2,5 juta pekerja kemudian ditransfer secara bertahap setiap minggu.

"Kami rencanakan akhir Agustus ini tahap pertama. Sekurang-kurangnya 2,5 juta per batch per minggu akan kami lakukan," ujar dia.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data calon penerima yang telah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut data yang dilaporkan Ida, pemerintah menganggarkan Rp 37,87 triliun dengan target penerima 15.725.232 pekerja.

Bantuan diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Bantuan diberikan selama empat bulan, tapi dicairkan per dua bulan sekali dengan total bantuan senilai Rp 2,4 juta.

Artinya dalam sekali cair, para pekerja swasta akan menerima bantuan senilai Rp 1,2 juta.

 

Halaman
1234

Berita Terkini