Menurutnya, hal ini sudah menjadi kebiasaan sebagian masyarakat khususnya kota Palembang.
Orang Palembang biasa menyebut penyimpanan di atas loteng dengan sebutan kajang angkap atau kajang rangkap.
"Kadang barang-barang yang disimpan di kajang angkap, suka ditumpuk saja atau kadang diletakkan dalam peti dari bahan seng. Jadi dia aman, tapi tidak terlalu berat. Itu jadi kebiasaan nenek moyang orang Palembang," ujarnya.
"Dan biasanya barang-barang yang biasa disimpan adalah barang yang punya ada nilai tapi tidak digunakan sehari-hari," sambungnya.
Isi Surat
Wartawan Tribunsumsel mendatangi lokasi yang berada tepat di perbatasan antara Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Ogan Komering Ulu Timur, Rabu (19/8/2020).
Ketika sampai di lokasi, awak media langsung disambut Harun Djakfar yang merupakan cucu dari pembuat surat perjanjian utang negara sebesar Rp1.500 rupiah.
"Ini yang tadi saya bilang, surat berupa utang negara kepada kakek saya di tahun 1947," ucapnya sambil menunjukkan secarik kertas yang telah di laminating (dilapisi dengan plastik-red).
Dibacakan Harun, isi dalam surat tersebut mengandung perjanjian pinjaman uang oleh negara Republik Indonesia.
"Telah terima dari nama H. Jakfar dusun tanjung baru kewedaan Ogan Komering Ilir uang pinjaman kepada pemerintah Republik Indonesia sebesar seribu lima ratus rupiah (Rp1.500)
Yang mana telah memenuhi surat perintah d.d komandan resimen brigader garuda tahun 10-11-1947.
Disahkan dan disaksikan oleh Pasirah marga bengkulah Ismail Kj. dan Kol. Paisol," katanya sesuai isi surat yang dibacakan Harun.
Diterangkan Harun Djakfar, kemungkinan kala itu uang tersebut dipinjam langsung oleh Keresidenan Palembang untuk keperluan pemerintah.
"Ya mungkin waktu itu kan masih musim penjajahan, bisa jadi akibat keuangan yang menipis. Maka presiden Sukarno memerintahkan kepada keresidenan Palembang untuk sementara waktu meminjam uang ke rakyat Sumatera Selatan.
Dan salah satunya kakek saya, H. Jakfar yang kala itu saudagar dari marga Bengkulah ikut meminjamkan uangnya sebesar Rp1500," ujarnya memperkirakan kejadian sejarah utang tersebut.