Jangan Salah Lagi, Ini Beda antara PNS dan ASN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tanda Pangkat PNS di Pemprov Sumsel

Perbedaan manajemen di antara PNS dan P3K juga sudah diatur dalam dua PP yang berbeda.

Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN"

Berita Terkini