Jangan Gembira Dulu, Tak Semua Karyawan Swasta Dapat Subsidi Rp 600 Ribu Per Bulan

Akan tetapi tak semua karyawan swasta mendapatkan BLT tersebut.Lalu bagaimana nasib pegawai swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta yang tidak mendapatk

Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG - Bagi Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 5 Juta, Ini Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan rencananya akan mendapat subsidi gaji berupa bantuan langsung tunai (BLT).

Diberikannya BLT kepada karyawan swasta tersebut adalah upaya untuk mendorong kinerja perekonomian yang terpukul pandemi virus corona (Covid-19).

Akan tetapi tak semua karyawan swasta mendapatkan BLT tersebut.

BLT tersebut hanya diberikan kepada karyawan swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Lalu bagaimana nasib pegawai swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta yang tidak mendapatkan BLT tersebut?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penyaluran bantuan kepada pegawai swasta yang tidak menjadi peserta BPJamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.

Namun demikian, dirinya menilai pemerintah telah menelurkan beragam alternatif bantuan sosial yang sebenarnya bisa diakses oleh masyarakat.

"Yang sekarang sudah ada melalui bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa, ini kan semua jumlah benefitnya sama, 600.000 selama empat kali," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).

"Atau kalau kena PHK, mereka bisa masuk di Kartu Prakerja, di situ juga dapat 600.000 kali empat, pemerintah mencoba cover dengan setiap program," lanjut Sri Mulyani.

Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, dengan berbagai program tersebut, setidaknya sudah ada 60 hingga 70 juta penduduk Indonesia yang masuk ke dalam kategori kelompok penerima.

"Kalau ditambah 13 juta (karyawan penerima stimulus upah) ini kita berharap semua sudah tercover menyeluruh dari berbagai program," jelas Sri Mulyani.

Lebih lanjut dirinya pun menjelaskan, syarat kepesertaan BPJamsostek diperlukan untuk memastikan UU Jaminan Sosial, lantaran kewajiban sebagai peserta memberikan manfaat bagi tenaga kerja.

Syarat kepesertaan juga menjadi basis data pemerintah untuk menyalukran bantuan tersebut.

Dengan demikian, pemerintah bisa mengindari konflik penyaluran bantuan lantaran sudah memiliki data penerima baik nama, alamat, hingga nomor rekening.

"Kalau tidak punya nama, alamat, nomor account, ini akan sulit bagi pemerintah untuk membantu. Dan mereka pasti akan terjadi banyak kisruh," jelas dia.

"Dalam situasi ini kita akan terus tetap melakukan registrasi dengan tetap berpegang pada institusi yang sudah punya data," ujar Sri Mulyani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Semua Karyawan Swasta Dapat Subsidi Gaji, Ini Kata Sri Mulyani", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/08/10/181600426/tak-semua-karyawan-swasta-dapat-subsidi-gaji-ini-kata-sri-mulyani?page=all#page2.
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

Berikut Persyaratan & Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved