Jangan Gembira Dulu, Tak Semua Karyawan Swasta Dapat Subsidi Rp 600 Ribu Per Bulan

Akan tetapi tak semua karyawan swasta mendapatkan BLT tersebut.Lalu bagaimana nasib pegawai swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta yang tidak mendapatk

Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG - Bagi Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 5 Juta, Ini Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu 

Syarat mendapatkan bantuan dana:

- Karyawan swasta terdaftar di BPJS

Bantuan dana ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

- Bukan pekerja PNS dan BUMN

Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN.

Mereka, aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

- Penerima bantuan karyawan terdampak Covid-19

Penerima bantuan dana Rp 600 ribu bagi pekerja swasta yang bergaji dibawah Rp 5 juta.

Mereka terdampak covid-19, namun masih bekerja.

- Penerima bantuan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan

Bantuan dana ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang terdampak Covid-19 berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Menteri BUMN Erick Thohir dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Menteri BUMN Erick Thohir dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2020). (TRIBUNNEWS/SENO)

Pro kontra bantuan Pemerintah Rp 600.000 untuk karyawan swasta:

- Dinilai Diskriminatif

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mendukung pemerintah memberi bantuan kepada karyawan dengan gaji minim.

Namun, ia meminta pemberian bantuan dari pemerintah tidak hanya diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved