Jangan Gembira Dulu, Tak Semua Karyawan Swasta Dapat Subsidi Rp 600 Ribu Per Bulan
Akan tetapi tak semua karyawan swasta mendapatkan BLT tersebut.Lalu bagaimana nasib pegawai swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta yang tidak mendapatk
TRIBUNSUMSEL.COM – Ini dia cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, juga dengan syaratnya.
Sedang difinalisasi saat ini, program stimulus untuk karyawan swasta.
Pada bulan September 2020, program ditargetkan bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Menteri BUMN, Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Diketahui, bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, akan langsung diberikan per dua bulan.
Maka, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.
Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.
Menteri BUMN menyebutkan tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Lantas bagaimana cara mendapatkannya dan apa saja persyaratannya?

Cara mendapatkan bantuan dana:
Dilansir Kompas.com, setiap karyawan yang terdampak covid-19 akan akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, mulai bulan September 2020.
Nah, selanjutnya, bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja.
Sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan.
Namun, karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan dibawah Rp 5 juta.