Peserta BPJS yang Punya Tunggakan Lebih Dari 6 Bulan Boleh Ajukan Program Relaksasi

Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS KESEHATAN - Gedung BPJS Kesehatan Empatlawang.

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPATLAWANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan program relaksasi membantu peserta jaminan kesehatan membayar iuran yang tertunggak.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan. Termasuk peserta BPJS di Kabupaten Empatlawang.

"Kebijakan relaksasi ini berlaku Juli hingga akhir tahun 2020 ini, dengan harapan bisa mendorong masyarakat yang berhak untuk bisa tertolong, selain itu juga agar memberikan keringanan peserta untuk melunasi tunggakan iuran BPJS kesehatan dimasa pandemi Covid-19," kata kepala BPJS Kesehatan Empatlawang Jerry Ardan, Jumat (7/8/2020)

Tujuan dari pemberian relaksasi iuran meringankan beban masyarakat dan semua lapisan masyarakat terkena dampak dari wabah virus corona.

Masih kata Jerry Ardan, mereka berharap peserta JKN-KIS yang menunggak iuran kepesertaan mengikuti program relaksasi tunggakan itu.

Program keringanan pembayaran tunggakan itu dipayungi Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
.

Jerry juga menjelaskan peserta JKN-KIS yang boleh mengikuti relaksasi pembayaran tunggakan minimal memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan. Melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku pada kanal yang telah ditetapkan, selanjutnya melakukan pembayaran tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal 6 bulan ditambah satu bulan berjalan.

Selain itu juga melakukan pembayaran iuran bulan berikutnya secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan. Peserta kemudian membayar sisa tunggakan dengan cara melunasi atau memanfaatkan program cicilan paling lambat pada tahun 2021 mendatang.

Bagi peserta yang akan memanfaatkan program cicilan wajib terlebih dahulu membayar tunggakan relaksasi dan melakukan pendaftaran cicilan pada kanal pendaftaran yang telah di tetapkan.

"Pendaftaran program relaksasi bisa di lakukan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Empatlawang dengan proses akan berjalan 1x24 jam dan hari berikutnya akan bisa melakukan pembayaran dan kartu JKN-KIS aktif kembali," jelasnya. 

Berita Terkini