TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--- Pasca Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir (OI), dan terpilihnya Suharto secara aklamasi sebagai ketua masih menghadapi perlawanan dari sang ketua DPD sebelummya Endang PU Ishak.
Menurut Endang, Musda tersebut menyalahi aturan AD/ART Partai Golkar, yang artinya pelaksanaannya Inkonstitusional, sehingga cacat hukum.
"Kita nilai Musda kemarin inkonstitusional, karena pelaksanaan Musda kabupaten/kota harus dilaksanakan berdasarkan AD/ART dan petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar Nomor : Juklak-2/DPP/GOLKAR/II/2020"l," kata Endang.
Endang menjelaskan kronologi perihal Musda tersebut, DPD Partai Golkar Sumsel menyampaikan surat kepada DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota dengan nomor: B-041/GOLKAR-SUMSEL/VII/2020 pada tanggal 15 Juli 2020, yang menyampaikan Musda OI diminta untuk dilaksanakan pada tanggal 20-21 Juli 2020 (persiapan hanya 4 hari) melalui WA.
"Namun, karena keterbatasan waktu, maka musda tersebut belum bisa dilaksanakan, ditambah lagi Partai Golkar OI berduka karena meninggalnya salah seorang pimpinan Kecamatan Rantau Alai," jelasnya.
Maka dari itu, DPD Partai Golkar Ogan Ilir sesuai surat kepada DPD Partai Golkar Sumsel dengan Nomor : P-023/GOLKAR-OI/VII/2020 pada tanggal 16 Juli 2020 perihal karena mepetnya waktu maka belum bisa dilaksanakan.
"Dan selanjutnya akan tetap melaksanakan sesuai dengan surat DPP PG Nomor : SI-3/GOLKAR/VII/2020 batas waktu 31 Agustus 2020," terang Endang, seraya pihaknya sudah melapor ke Mahkamah Partai Golkar.
Namun, DPD Partai Golkar Sumsel menyampaikan kembali tetapi bukan balasan melainkan surat baru Nomor : B-046/GOLKAR-SUMSEL/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 perihal mempersiapkan dan telah ditetapkan waktu dan tambahan kelengkapan syarat calon ketua untuk Musda pada tanggal 20-21 Juli 2020 melalui WA.
Menanggapi hal tersebut, DPD Partai Golkar Ogan Ilir menyampaikan surat kepada DPP Partai Golkar nomor : P-024/GOLKAR-OI/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020 perihal konsultasi terkait tambahan kelengkapan syarat calon ketua.
Dikatakan Endang, DPD Partai Golkar Sumsel telah meminta salah seorang wakil ketua tanpa koordinasi dengan ketua maupun sekretaris untuk tetap melaksanakan musda.
"Segera pleno pada tgl 18 Juli 2020, tetapi pleno benar-benar dilaksanakan pada hari minggu 19 Juli 2020 di salah satu Rumah Makan di Indralaya, yang hal ini kami ketahui via FB beredar siang harinya. Mengenai Musda tersebut, sampai hari ini jawaban atas surat di atas belum pernah didapat," terangnya.
Endang mengaku, DPD Partai Golkar OI telah menyampaikan kepada Fraksi Golkar dgn Nomor : P-025/GOLKAR-OI/VII/2020 supaya tidak melakukan kegiatan penyelenggaraan Musda tanpa sepengetahuan, tanpa dihadiri atau diizinkan Ketua dan Sekretaris Partai Golkar Ogan Ilir pada tanggal 18 Juli 2020
"Karena sesuai pasal 25 dan 41 AD dan 58 ART PG hasil Munas X, penyelenggaraan Musda Kabupaten atau Kota adalah DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota, bukan orang lain, dalam hal ini Musda Kabupaten OI adalah sepenuhnya wewenang DPD Partai Golkar OI," pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Sumsel Ir Herpanto yang tengah menghadiri Musda OI menyangkal jika Musda Golkar OI disebut ilegal.
Menurutnya semua telah berjalan sesuai prosedur.
"Tidaklah ilegal, kalau ilegal itu melanggar aturan, tidak sesuai aturan," kata Herpanto.