Tidak membutuhkan waktu lama, tersangka berhasil digiring ke Mapolsek Betung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 244 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” timpal Ipda Adi selain tersangka uang palsu pecahan 100 ribu turut diamankan
Sementara itu, tersangka Desrio Wismi menyesal telah mencetak uang palsu pecahan seratus ribu itu di edarkan.
"Saya menyesal. Dan baru pertama kali saya lakukan. Uang itu untuk keperluan judi online dan uang palsu belum sempat diedarkan kecuali di BRI Link," tandasnya.