Kasus dugaan Mark up pembelian lahan kuburan di Baturaja OKU tahun 2012 lalu, membuat Johan Anuar sempat menjalani penahanan di Rutan Mapolda Sumsel.
Selama empat bulan ditahan di Rutan Mapolda Sumsel, Johan Anwar bebas demi hukum lantaran masa penahanannya sudah habis dari waktu yang telah ada berdasarkan proses hukum.
Ia bebas tanggal 12 Mei 2020.
Akan tetapi, sejauh ini perkara yang menjerat Wabup OKU Johan Anuar masih tetap berjalan.
Mantan Ketua DPRD OKU ini juga masih berstatus tersangka dalam kasus yang membuatnya mendekam di Rutan Mapolda Sumsel selama empat bulan.