Laporan wartawan Sripoku. Com Ehdi Amin
TRIBUNSUMSEL.COMĀ - Sejalan dengan surat edaran dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Lahat resmi mencabut pemberian insentif atau stimulus berupa pengurangan pajak daerah bagi pelaku usaha termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM) sehingga pembayaran pajak kembali seperti semula.
Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kabupaten Lahat, Subranudin SE melalui Kabid Pajak Daerah Lainnya, Ibni Noris SE mengungkapkan jika selama tiga bulan terakhir para UMKM mendapatkan keringanan dalam membayar pajak.
Namun, per 30 Juni 2020, hal itu berahir.
"Sejalan dengan adanya pandemi Covid-19 ada pengurangan. Namun, pengurangan pajak tersebut hanya berlaku hingga tanggal 30 Juni 2020 kemarin. Sekarang sudah normal lagi," ungkapnya, Kamis (23/7/2020).
Dijelaskanya, jika hal itu dilakukan sejalan dengan edaran dari pemerintah pusat yang hanya sampai bulan Juni 2020.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lahat dalam hal tersebut, Bupati-wakil Bupati Lahat, Cik Ujang Haryanto mengeluarkan kebijakan dan surat edaran terkait pemberian insentif atau stimulus, berupa pengurangan pajak daerah yang tertuang pada surat edaran No 973/752/Bapenda/2020 yang ditanda tangani Bupati Lahat Cik Ujang SH.
Terutama bagi pengusaha atau pemilik hotel, restoran, tempat hiburan, kost-kosan, rumah makan, kantin atau warung, masyarakat dan konsumen di Kabupaten Lahat.
" Mereka terkena dampak diberlakukannya social distancing sehingga pendapatan mereka menjadi turun. Untuk itu kita berikan pengurangan pajak daerah hingga dihapuskan," ujarnya.
Adapun pajak jenis usaha yang mendapat pengurangan pajak daerah seperti pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.
"Sementara untuk penghapusan pajak daerah bagi jenis usaha yang tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya atau tutup," ungkapnya.
Sedangkan jenis usaha hotel, kostan, dan sejenisnya lalu usaha restoran atau rumah makan dan sejenisnya.
Termasuk usaha jasa boga, catering, diberikan pengurangan pajak daerah sebesar 30 persen hingga hingga 50 persen. Selama masa social distancing tanggal 1 April 2020 hingga 30 Juni 2020.
Selanjutnya kata Nuris, dengan adanya pengurangan pajak daerah ini daat sedikit membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19 atau Virus Corona.
"Namun juga tetap mematuhi himbauan pemerintah untuk melaksanakan social distancing," tegasnya. (ean/sp)