Karhutlabun di Sumsel

"Saya Tak Punya Uang", Pengakuan Pembakar Lahan di Banyuasin dan OKI, Kini Ditangkap

Penulis: M. Ardiansyah
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setyawan saat jumpa pers penangkapan enam pembakar lahan di Sumsel, Jumat (17/7/2020)

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengakuan dua tersangka pembakar lahan di Banyuasin dan OKI, Sumatera Selatan.

Dua tersangka itu yakni Bagio (45), warga Mangga Raya, Dusun 1, Kecamatan Tanjung Lagi, Banyuasin yang membakar lahan untuk digunakan untuk ditanami jagung dan tersangka Surasmo (30) Warga III Pancawarna Kecamatan Pedamaran Timur OKI.

Keduanya membuka lahan untuk ditanami jeruk dan semangka mengetahui bila membuka lahan dengan cara membakar sudah dilarang.

Enam Orang Tertangkap Tangan Bakar Lahan Dijadikan Kebun, 4 di PALI, 1 OKI, dan 1 Banyuasin

Menurut tersangka Surasmo (30), ia sengaja membakar karena tidak ada uang untuk membayar orang guna membuka lahan.

Sehingga, ia memutuskan untuk membakar lahan yang nantinya akan ditanami jagung.

"Tahu itu dilarang. Karena murah, jadi melakukan hal itu. Aku juga tidak ada uang untuk bayar orang menebas, mau tidak mau hanya membakar yang bisa," katanya.

Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Soekarno-Hatta Palembang, Mobil Hantam Jalan Berlubang

Sedangkan menurut tersangka Bagio (45), ia terpaksa membakar untuk membuka lahan yang nantinya akan ditanami jagung lantaran tidak memiliki uang untuk mengupah orang membuka lahan.

"Aku bakar dan tidak tahunya merambat ke lahan yang lain. Mau bagaimana lagi, hanya dengan cara membakar baru bisa buka lahan," katanya.

Hanya dua tersangka yang dihadirkan dalam press rilis di Mapolda Sumsel.

Sedangkan empat tersangka lagi yang semuanya perempuan berasal dari PALI, tidak dihadirkan karena jarak menuju Palembang terlebih lumayan jauh.

BREAKING NEWS, Kecelakaan Maut di Jalan Soekarno-Hatta Palembang, 2 Orang Tewas

Berita Sebelumnya

Direktorat Kriminal Khusus (Dirtreskrimsus) Polda Sumsel mengamankan enam orang yang kedapatan membakar lahan untuk dibuka menjadi perkebunan.

Keenam orang tersebut merupakan pemilik lahan yakni Bagio (45 tahun) warga Mangga Raya Dusun 1 Kecamatan Tanjung Lagi Banyuasin lahan yang dibakar akan digunakan untuk ditanami jagung.

Tersangka Surasmo (30) Warga III Pancawarna Kecamatan Pedamaran Timur OKI membuka lahan ditanami jeruk dan semangka,

Tersangka Susilah (47) warga Dusun III Desa Karang Agung Kecamatan Abab PALI lahan yang dibakar untuk ditanami karet.

Halaman
12

Berita Terkini