"Pekan depan kita panggil mendengar keterangan dari Nur Hudi," tutupnya.
Politisi PAN tersebut menjelaskan bahwa pihak teradu maupun pengadu tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum atau juru bicaranya.
Saat menyampaikan kronologi peristiwa tersebut dihadapan para majelis BK.
"Kalau pada sidang ke III nanti bisa, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyertakan saksi, ahli dan bukti pendukung lain," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, nama NH sempat ikut dalam pusaran kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh SG (50) terhadap MD (16), lantaran NH sempat menemui keluarga korban dan menjalin komunikasi, meminta agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Saat itu, NH mengakui sempat menawarkan nominal Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar kepada korban lantaran kasihan, dengan nilai itu akan dimintakan kepada SG jika keluarga korban dan MD setuju bila kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
Belakangan NH kemudian memberikan klarifikasi kepada media, bila dirinya melakukan hal tersebut atas inisiatif sendiri, dengan mengatakan jika Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar yang sempat ditawarkan merupakan sawah atau aset tanah milik pelaku yang bakal ia mintakan apabila keluarga korban menyetujui tawaran itu.
Namun, tawaran itu ditolak oleh keluarga korban, karena mereka berkeinginan kasus tetap diproses sesuai hukum.
Saat ini, pelaku (SG) tengah menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Mapolres Gresik atas dugaan kasus yang telah dilakukan terhadap korban (MD).