TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pemerkosaan yang dilakukan Sugianto terhadap seorang bocah di kandang ayam terus berlanjut.
Kabar terbaru datang dari anggota DPRD Gresik yang coba menyuap keluarga korban uang Rp 1 miliar agar kasus tersebut tidak dilaporkan.
Nur Hudi (NH), anggota DPRD Gresik yang berusaha menyogok keluarga korban Rp 1 miliar, kasusnya kini di sidang Badan Kehormatan (BK) Dewan atas dugaan pelanggaran kode etik, Senin (13/7/2020).
Sidang Badan Kehormatan (BK) Dewan atas dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPRD Gresik digelar dengan agenda mendengar keterangan dari pelapor yang merupakan kakak korban, Chandra.
Chanda mendatangi gedung DPRD Gresik tanpa tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Chandra dicecar beberapa pertanyaan terkait keterlibatan Nur Hudi yang diduga memberikan iming-iming uang kepada korban pemerkosaan atau adiknya yang masih SMP usai dihamili oleh Sugianto yang masih saudara dan tetangga, hingga Rp 1 miliar.
"Tujuannya menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Jika bersedia mencabut laporan maka akan diberi iming-iming uang Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar," kata Chandra, Senin (13/7/2020).
Hal itu dilakukan oleh beberapa pihak yang mendatangi keluarganya.
Pihaknya merasa takut, tertekan karena merasa seperti ada intimidasi dari berbagai pihak.
Apalagi korban yang masih duduk di bangku kelas VII SMP itu sedang hamil tua.
"Saya juga punya bukti rekamannya," terang Chandra.
Pihaknya juga diberi kesempatan untuk menyertakan saksi dalam agenda sidang selanjutnya.
"Sidang selanjutnya diharapkan membawa minimal dua saksi," terangnya.
Ketua BK DPRD Gresik, Fakih Usman menjelaskan, pihaknya akan kembali menggelar sidang ke II pada Senin (20/7/2020) depan.
Dengan agenda mendengar keterangan teradu Nur Hudi Didin Ariyanto.