Idul Adha 2020

Tanggal Berapa Lebaran Idul Adha 2020? Ini Fatwa MUI Soal Lebaran Haji dan Pelaksanaan Qurban 2020

Penulis: Abu Hurairah
Editor: Kharisma Tri Saputra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari Raya Idul Adha 2020

TRIBUNSUMSEL.COM - Umat muslim sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Adha 2020 atau Hari Raya Qurban

Lebaran Idul Adha atau hari qurban berdasarkan tanggal kalender nasional yang ada saat ini jatuh pada 31 Juli 2020.

Namun, kepastian perayaan Idul Adha masih harus menunggu hasil Sidang Isbat yang akan diumumkan Menteri Agama

Salah satu hal yang membedakan antara hari raya Idul Fitri dan Idul Adha ialah adalah hewan qurban.

Kurban (qurban) adalah salah satu ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kurban dilaksanakan di bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik), bertepatan dalam Hari Raya Idul Adha (Idul Qurban).

Fatwa MUI Soal Lebaran Haji dan Pelaksanaan Qurban 2020

Dikutip dari Kompas.com, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengungkapkan, fatwa ini keluarkan agar masyarakat memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat idul Adha maupun ketika menyembelih hewan kurban. 

"Menimbang juga di wilayah Indonesia wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan," kata Anwar, sebagaimana dirangkum dari Kompas.com yang mewawancarainya pada Sabtu (11/7/2020).

Menurut Anwar, ada pertanyaan di masyarakat tentang tata cara shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19 seperti ini.

Oleh karenanya, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang shalat Idul Adha dan Penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19 untuk dijadikan pedoman.

Fatwa MUI tersebut dapat dilihat pada laman berikut ini:

Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.

Selengkapnya, berikut isi Fatwa MUI tersebut:

1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan (syiar min sya'air al-Islam).

Halaman
123

Berita Terkini