c. Mengatur prosedur penerimaan siswa masuk ke sekolah, selama berada di sekolah dan pengantaran anak keluar dari sekolah.
d. Mengatur jadwal masuk siswa dan jadwal mengajar guru dengan sistem shift.
e. Mengatur jumlah siswa per kelas untuk pembelajaran tatap muka (maksimal 18 orang per rombel).
f. Mengajukan izin untuk melakukan simulasi pelaksanaan adaptasi new normal setelah memenuhi persyaratan.
g. Kepala Satuan Pendidikan melaporkan evaluasi belajar di rumah kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera selatan secara online melalui laman http://disdik.sumselprov.go.id/belajardirumah
10. Pelaksanaan tatanan new normal mengacu pada ketentuan SKB 4 menteri dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan lemang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Pembelajaran New Normal Pada Satuan Pendidikan Terkait Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Sumatera Selatan.