Berita Prabumulih

3 Warga Desa Kemang Tanduk Curi Pipa Besi Perusahaan Seharga Ratusan Juta Rupiah, Nasibnya Kini

Penulis: Edison
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Curi puluhan batang pipa besi milik PT Jaya Tunggal Indo Perkasa, tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diringkus tim opsnal Polsek Rambang Kapak tengah (RKT).

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Curi puluhan batang pipa besi milik PT Jaya Tunggal Indo Perkasa, tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diringkus tim opsnal Polsek Rambang Kapak tengah (RKT).

Para pelaku berhasil diamankan antara lain Idrus Kulia (41), Efrin Yansa (31) dan Hariyadi (37), ketiganya merupakan warga Desa Kemang Tanduk Kecamatan Rambang Kapak Tengah kota Prabumulih.

Turut diamankan barang bukti 3 pasang sepatu boat, 3 bilah parang beserta sarung, 1 unit HP merk Vivo dan sejunlah besi pipa dan gergaji besi.

Informasi dihimpun, ketiga pelaku diringkus petugas karena mencuri sebanyak 50 batang besi pipa 4 inci SCH 40 dengan ukuran panjang 6 meter di pinggir Jalan Pertamina Dusun II Desa Kemang Tanduk Kecamatan RKT pada Selasa (10/3/2020) sekitar 10.00.

Para pelaku lalu menjual puluhan besi yang merupakan milik PT Jaya Tuggal Indo Perkasa tersebut dan hasil penjualan membagi rata.

Akibat perbuatan tiga pelaku melakukan pencurian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 114 juta.

Kasus itu dilaporkan pihak perusahaan diwakili Ade Mulyadi (48) yang merupakan pengawas lapangan PT Jaya Tunggal Indo Perkasa.

Petugas kepolisian yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah selama tiga bulan melakukan penyelidikan, petugas akhirnya pada Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 18.00 mendapat informasi keberadaan para pelaku.

Tanpa banyak basa basi petugas langsung meringkus tiga pelaku tanpa perlawanan di kediaman masing-masing dan menggelandangnya ke Polsek RKT Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SIk melalui Kapolsek RKT Ipda Budiono didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Heri Gunawan SH alias Heri Ghabexs membenarkan adanya tangkapan terhadap tiga pelaku tersebut.

"Pelaku telah kami amankan dan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas kami, ketiga pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya seraya mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan kasus. (eds/sp)

Berita Terkini