Sindikat Tulung Selapan Tipsani Bobol Mobile Banking Warga Batam, Kuras Uang Ratusan Juta

Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga orang yang masih satu keluarga asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

Tersangka NA berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban.

Kemudian tersangka AN berperan sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban.

Sementara tersangka MA berperan menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih uang korban melalui internet banking.

Mau Pinjam Rp 10 Juta Tapi Tak Dikasih, Nikita Mirzani Bongkar Curhat Diduga dari Kakak Sepupu Baim

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Kemudian Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 UU ITE.

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Keluarga Jadi Sindikat Pencurian Mobile Banking"

Berita Terkini