TRIBUNSUMSEL.COM, BATAM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tiga orang asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, sebagai tersangka pencurian mobile banking.
Ketiga tersangka yang masih satu keluarga ini terlibat aksi penipuan dan pencurian melalui mobile banking terhadap seorang warga di Batam.
Dalam kasus ini, para tersangka melakukan pelaporan dengan kuasa palsu kepada provider telepon seluler.
Mereka mengatakan bahwa ponsel yang digunakannya telah hilang dan nomor ponsel tersebut akan diaktifkan kembali.
Setelah nomor ponsel dikuasai dan dapat aktif kembali, segala bentuk akses dapat dioperasikan.
Termasuk dengan akses internet mobile banking milik korban.
Para pelaku mentransfer uang yang ada di rekening pemilik asli kepada beberapa rekening milik tersangka.
"Barang bukti yang kami sita adalah beberapa kartu sim, rekening koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu ATM," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat.
Pemain Lama
Menurut Hanny, saat ini pihaknya baru berhasil mengungkap satu korban.
Dari pengakuan tersangka, menurut Hanny, data yang didapatkan tersangka berdasarkan data acak atau random.
"Para tersangka ini merupakan pemain lama yang tergabung didalam sindikat Tulung Selapan Tipsani atau tipu sana sini," kata Hanny.
Hanny mengatakan, kerugian yang dialami korban hingga Rp 415 juta.
Para tersangka yang merupakan satu keluarga tersebut tergabung dalam sindikat Tulung Selapan "Tipsani" alias tipu sana sini.
"Menariknya, ketiganya merupakan keluarga," kata Hanny saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).