Harapannya jika ini terlaksana dengan baik secara bertahap, seluruh masyarakat Sumsel khususnya warga tidak mampu bisa segera punya hak atas tanahnya yang diakui oleh negara.
"Bukan sekedar kepastian hukum saja tapi sertifikat ini bisa membantu usaha mereka. Karena bisa menjadi syarat agunan ke perbankan untuk mengajukan kredit dan lainnya," katanya .
Dalam kesempatan Rakor itu HD juga menyampaikan bahwa gugus tugas di setiap provinsi di I donesia memiliki persoalan yang berbeda. Contohnya di Kalbar yang masih HGU habis masa tapi belum diperpanjang.
"Di Sumsel beda lagi HGU sudah diperpanjang tapi ada produk HGU yang masih menyisakan masalah. Seperti klaim dari masyarakat. Nah ini harus kita teliti kenapa bertahun-tahun masyarakat ini tidak pernah berenti menuntut," tambah Deru.
Bisa jadi lanjut HD kemungkinan memang benar apa yang dituntut masyarakat itu, atau mereka belum mendapatkan ganti rugi. Permasalahan-permasalahan seperti inilah yang harus diselesaikan bersama.
" Kita sangat maklum kondisi pusat dalam sistuasi Covid seperti ini adanya refocusing dan realokasi sehingga ada beberapa kebijakan yang dikurangi. Tapi kami pastikan kami bersedia menjalankan program daerah ini segera," ujarnya. (rel)