Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Para calon jemaah haji (CJH) yang batal berangkat ke tanah suci tahun ini diperbolehkan menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BiPIH).
Pertimbangan tersebut dilakukan terkait dampak ekonomi yang timbul akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
• 25 Hektare Lahan Sawah di Desa Bingin Rupit Muratara Targetkan Produksi Padi IP300
Di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), ada dua calon jemaah haji yang mengajukan penarikan dana setoran pelunasan BiPIH.
"Ada dua orang (yang narik setoran BiPIH), suami istri," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Muratara, Ikhsan Baijuri kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).
Ia menyebutkan, dari 90 calon jemaah haji Kabupaten Muratara tahun ini hanya dua orang tersebut yang menarik setoran pelunasan BiPIH.
• BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Kolonel H Burlian, Pengendara Motor Tewas setelah Terseret 5 Meter
• Kronologi Kecelakaan Maut di Kolonel H Burlian, Tewaskan Pengendara Motor, Berawal dari Pecah Ban
Dikatakan Ikhsan, suami istri tersebut beralasan menarik dana setoran BiPIH untuk kepentingan keluarganya.
"Kami kurang tahu pasti keperluannya, yang jelas itu haknya, kita tidak bisa melarang, katanya keperluan keluarga," ujar Ikhsan.
Pihaknya berharap para calon jemaah haji yang batal berangkat ke tanah suci tahun ini dapat bersabar, karena kondisi saat ini sedang dilanda pandemi virus corona.
• Ditinggal Suami Bekerja, Seorang Istri di Palembang Hampir Diperkosa Tetangga, Kaget Tubuh Diraba
"Mari kita sama-sama berdoa semoga virus corona ini segera berlalu, sehingga para jemaah haji ini bisa memenuhi panggilan ke tanah suci tahun depan," imbuhnya.