TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Jajaran Satres Narkoba dibackup Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangkap Julius (30) warga Dusun IV Desa Siku Kecamatan Niru Kabupaten Muaraenim.
Julius terpaksa dilumpuhkan petugas dengan tindakan terukur karena berusaha melawan petugas saat pria yang dicurigai membawa narkoba itu mencabut pistol rakitan ketika hendak ditangkap.
Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmad Kusnedi berkata, penangkapan tersangka Julius ini terjadi, pada Rabu (17/6/2020) sekira pukul 12.00 WIB di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal.
Hal ini berdasar LPA/12/VI/2020/Sumsel/Res PALI, tanggal 17 Juni 2020. Dimana, tersangka kedapatan membawa Senpira laras pendek sebagaimna dimaksud pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 thn 1951.
"Penangkapan tersangka itu nyaris saja terjadi adu tembak dengan polisi, tetapi dengan sigap, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki bagian kanan tersangka." ungkap Rahmad Kusnedi didampingi Kasat Narkoba, AKP Andri, Jumat (19/6/2020).
Awalnya, kronologi penangkapan terjadi lantaran pelaku diduga membawa narkoba.
Kemudian saat hendak ditangkap, pelaku sempat berlari dan hendak melawan petugas dengan mengeluarkan senpira di dalam tas dan berusaha menyerang petugas.
"Selanjutnya pelaku langsung dibawa berobat ke RSUD Bhayangkara PALI," katanya.
Saat penangkapan, diamankan juga barang bukti berupa 1 buah Senpi Rakitan laras pendek, 3 buah amunisi cal. 5.56 serta tas selempang warna coklat.
"Saat ini pelaku kita amankan dan masih dalam pemeriksaan guna dilakukan pengembangan," katanya. (SP/ Reigan)