"Masa kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020, atau selama 71 hari, tandasnya.
Dalam PKPU itu juga, masa kampanye calon kepala daerah terbagi dalam tiga fase.
Yaitu, fase kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain.
Di fase kedua, KPU akan menggelar debat publik atau terbuka terbuka antarpasangan calon sebagai bagian dari kampanye calon kepala daerah.
Fase pertama dan kedua akan digelar pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
Sementara fase terakhir atau fase ketiga, KPU akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa, cetak dan elektronik.
Fase terakhir ini akan digelar pada 22 November hingga 5 Desember 2020.
"Masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dilakukan pada 6-8 Desember, atau satu hari sebelum massa pencoblosan yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020," tandasnya.
Sementara proses rekapitulasi penghitungan suara akan dimulai pada 9 Desember hingga 17 Desember 2020 untuk tingkat Kabupaten.
Selanjutnya dilakukan penetapan Paslon terpilih, jika tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi kepada KPU.
"Sementara kalau ada perselisian pelanggaran ataupun sengketa hasil pemilihan, maka penetapan paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU," tukasnya.
Selain itu, selama massa tahapan Pilkada kembali dilaksanakan mulai 15 Juni, KPU juga akan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, termasuk masa kampanye.