Foto yang digunakan adalah gambar salah seorang teman wanitanya saat SMP," kata Kadek dalam keterangan tertulis.
Foto ini juga yang membuat penipuan RH terungkap.
Pemilik foto mengaku sering mendapat banyak pesan tak senonoh di akun Facebooknya.
Si pemilik foto mengatakan ia sering mendapat pesan ajakan melakukan hubungan intim.
Setelah mencaritahu, pemilik foto akhirnya mengetahui bahwa fotonya disalahgunakan.
Ia kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.
Polisi langsung menelusuri kasus dugaan penipuan itu dan akhirnya menangkap tersangka RH.
Akibat perbuatannya, RH alias Mawar terancam dijerat Unadng-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Pria Nyamar Jadi Mempelai Wanita
Kasus lain, Seorang pengantin pria berinisial Muh (31), warga Desa Gelogir, Lombok Barat , NTB, melaporkan Mit alias Sup (25), pengantin wanita yang belakangan diketahui berjenis kelamin laki-laki.
Muh melaporkan Mit atas dugaan penipuan, di mana pria itu berpura-pura menjadi seorang wanita yang akhirnya dinikahi Muh.
"Atas hal tersebut korban merasa kaget, merasa ditipu, dan nama baik keluarga korban serta Desa Gelogor tercemar," kata Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq saat dihubungi, Senin (8/6/2020).
Dalam laporannya, Muh mengaku rugi Rp 20 juta untuk biaya pernikahan.
"Korban secara material mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta untuk mahar dan biaya atas pernikahan tersebut," kata Dhafid.
Sebelumnya diberitakan, Muh dan Mit berkenalan melalui media sosial.