Meski kejadian tersebut di luar jam kerja, namun Sofyan menegaskan akan menindak tegas kejadian itu.
Sofyan bahkan mengatakan jabatan kedua ASN itu bisa dicopot.
"Kejadiannya di luar jam kerja. Tapi tetap akan kita berlakukan sesuai aturan ASN. Paling tidak jabatannya kita copot," tegas dia.
Selain itu, ia mungkin juga akan menindak dua orang itu dengan Undang-undang ASN.
"Langkah kedua, nanti kan ada ketentuan Undang-undang ASN kan ada. Akan kita tindak," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto mengatakan bahwa ASN pria itu berinisial ZUL (37 tahun).
Sementara itu, ASN perempuan itu berinisial H alias I (39 tahun).
Zul menjabat sebagai Korwil Dinas Pendidikan Asahan di Kecamatan Panca Rawang Arga.
H (39) menjabat sebagai Bendahara di Dinas Pendidikan Asahan di Kecamatan Meranti.
AKBP Nugroho Dwi Karyanto menjelaskan, mereka bukan pasangan suami istri.
Baik ZUL dan H telah memiliki pasangan dan anak-anaknya masing-masing.
Sehingga mereka diduga adalah pasangan selingkuh.
AKBP Nugroho Dwi Karyanto mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih jauh setelah keduanya sembuh.
"Akan kami dalami setelah keduanya sembuh. Saat ini mereka masih di rumah sakit dan kondisinya belum stabil," kata AKBP Nugroho.
Kronologi Kejadian
Sepasang pria dan wanita ditemukan tak sadarkan diri di dalam sebuah mobil di Jalan Pabrik Benang, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.