TRIBUNSUMSEL.COM - Telah dirilis Kamis (4/6/2020), hasil autopsi penuh George Floyd, pria kulit hitam yang meninggal setelah ditekan lehernya oleh polisi.
Rincian klinis dan beberapa fakta mengejutkan terungkap di dalam laporan hasil autopsi itu, ternyata George Floyd sebelumnya dinyatakan positif Covid-19.
Laporan setebal 20 halaman itu ditulis oleh Kantor Pemeriksa Medis Hennepin dengan izin keluarga.Seperti yang dilaporkan TIME
Mereka kemudian menggolongkan kematiannya pada 25 Mei itu sebagai pembunuhan.
Video dari netizen memperlihatkan polisi Minneapolis Derek Chauvin menekan lututnya di leher Floyd.
Derek amengabaikan tangisan Floyd "Aku tidak bisa bernapas" sampai akhirnya Floyd berhenti bergerak dan meninggal dunia.
Insiden itu memicu protes nasional.
Beberapa unjuk rasa berujung kekerasan.
Rincian Klinis Autopsi George Floyd
Laporan oleh Kepala Pemeriksa Medis Andrew Baker menjabarkan rincian klinis.
Ia menyatakan George Floyd dinyatakan positif Covid-19 pada 3 April tetapi tanpa gejala.
Laporan itu juga mencatat paru-paru Floyd tampak sehat meski ada penyempitan pembuluh darah di jantung.
Laporan ringkasan negara bagian sebelumnya telah mencantumkan keracunan fentanyl dan penggunaan metamfetamin sebagai penyebab kematian di bawah kategori "kondisi signifikan lainnya" dan bukan di bawah kategori "penyebab kematian."
Catatan kaki laporan lengkap mencatat bahwa tanda-tanda keracunan fentanyl meliputi "depresi pernapasan parah" dan kejang.
Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison pada hari Kamis (4/6/2020) meningkatkan dakwaan terhadap Derek Chauvin menjadi pembunuhan tingkat 2, dan juga mendakwa tiga petugas lainnya di tempat kejadian karena membantu dan bersekongkol.