PSBB Palembang

PSBB Palembang : Langgar Aturan Berkendara Terancam Denda Maksimal Rp 1 Juta

Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situasi di posko check point di Jakabaring pada hari pertama pemberlakuan PSBB di kota Palembang, Rabu (20/5/2020).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Palembang resmi diberlakukan mulai hari ini hingga 14 hari kedepan atau tepatnya sampai 2 Juni 2020.

Peraturan Wali Kota Palembang tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah ditandatangani.

Peraturan itu Nomor 14 Tahun 2020, tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Palembang.

Peraturan ini menegaskan, ada pembatasan aktivitas luar rumah meliputi :

a. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah/ atau institusi pendidikan lainnya
b. aktivitas bekerja di tempat kerja/ kantor
c. kegiatan keagamaan di tempat ibadah
d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum
e. kegiatan sosial dan budaya
f. pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi

Selama PSBB pergerakan orang/ barang dibatasi kecuali :

a. Pemenuhan kebutuhan pokok
b. Kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
c. Kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakukan PSBB

Khusus untuk penggunaan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan :

a. Digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah sampai tujuan
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan
d. Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, kecuali apabila penumpangnya satu keluarga dengan alamat sama yang dibuktikan dengan KTP, atau identitas sejenis lainnya
e. Tidak berkendaraan saat suhu badan di atas normal atau sedang sakit

Sementara untuk pengunaan sepeda motor pribadi, umum, dan berbasis aplikasi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut :

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
b. Melakukan disinfeksi kendaraan atau atribut setelah selesai digunakan
c. Menggunakan masker dan sarung tangan
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit
e. Bagi pengguna sepeda motor umum dan berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang

Dampak Covid-19, ASN OKU Selatan Terpaksa Terima THR Setelah Lebaran

Adapun sanksi pelanggar pembatasan berkendara mulai dari teguran, perintah pemberhentian jalan, penahanan kartu identitas, kerja sosial dan denda.

Sanksi efektif diberlakukan H+2 Idul Fitri.

Untuk denda pelanggar pembatasan penggunaan mobil paling sedikit Rp 500 ribu dan maksimal Rp 1 juta.

Sedangkan denda pelanggar pembatasan sepeda motor, paling sedikit Rp 100 ribu dan maksimal Rp 250 ribu.

Halaman
12

Berita Terkini