TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG -- Korban ABK kapal Cina Long Xing 629 yang jenazahnya langsung dillarung ke laut.
Pemuda tersebut yaitu Sepri dan Ari (24), merupakan warga Desa Serdang Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Rika Andri merupakan Kakak kandung (Ayuk) Sepri, menyimpan luka yang mendalam setelah mengetahui cerita sebenarnya selama Almarhumah bekerja, dari salah satu ABK Kapal tersebut.
"Kami sangat sedih mendengar cerita kalau sistem kerja adek saya sangat padat sampai 18 jam dalam sehari, dan setiap 6 jam sekali baru diberi makan itupun memakan umpan pancing saja,"
"Sedangkan minumnya air laut yang sudah di filter, hati sapa yang tidak sakit mendengar penderitaan Almarhum selama bekerja disana," katanya merasa tersakiti dengan hal tersebut, Sabtu (9/5/2020).
Selain itu pula, kekecawaan kian bertambah setelah gaji yang dibayarkan pihak perusahaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak.
"Sampai adik saya meninggal gaji belum juga dibayarkan, barulah setelah berita viral beredar perusahaan membayar gaji tersebut,"
"Namun yang diterima sangat tidak sesuai, terhitung bekerja selama 10 bulan, tetapi yang dibayar hanya 6 bulan dengan jumlah keseluruhan Rp 6.750.000," jelasnya.
Disampaikan Rika, pihak keluarga sangat kecewa dengan pihak perusahaan yang dinilai tidak mampu mengedepankan hak-hak karyawan sesuai isi surat kontrak kerja.
"Pokonya kita tidak terima dengan semua yang telah dialami Almarhum," tegasnya sembari mengatakan akan segera menempuh jalur hukum.